Beranda Eksekutif Buruh di Tangsel Nggak Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Buruh di Tangsel Nggak Dapat THR? Begini Cara Lapornya

234
0
posko THR
ilustrasi uang

siarnitas.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memfasilitasi pekerja atau buruh yang belum menerima hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang mengatakan, pekerja yang merasa belum memperoleh hak THR mereka dapat membuat laporan resmi.

Dirinya menjelaskan bahwa pembayaran THR minimal H-7 sebelum Hari Raya harus telah dilakukan.

“Minimal H-7 THR sudah dibayarkan,” katanya kepada awak media pada Rabu (3/4/2024).

Endang juga menginformasikan bahwa adanya Posko Pengaduan THR telah disampaikan kepada masing-masing Kecamatan di Tangsel.

Baca Juga : Kadisnaker Tangsel Targetkan Retribusi TKA Tahun 2023 Senilai Rp 5 Miliar

Maka dari itu, pekerja yang merasa belum mendapatkan haknya dapat melapor melalui tautan https://poskothr.kemnaker.go.id.

Endang mengakui bahwa pada Lebaran tahun 2023, mendapat laporan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Namun, dirinya memastikan bahwa semua pengaduan tersebut telah berhasil diselesaikan.

“Selama tahun 2023, kami mencatat ada 13 pengaduan terkait THR,” ungkapnya.

Endang menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun secara terus menerus, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Ketentuan mengenai pemberian THR tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini