siarnitas.id – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahayu Sayekti menyebut bahwa retribusi pemakaman yang digratiskan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah hanya petak makam.

Menurut Rahayu, biasa dipanggil Ayu mengatakan, retribusi sudah digratiskan, karena ada perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Retribusinya gratis, jadi sudah tidak ada retribusi pemakaman,” katanya melalui pesan WhatsApp redaksi siarnitas.id, ditulis pada Selasa (4/3/2025).

Namun, dikatakan Ayu, retribusi yang digratiskan hanya berupa petak makam, bukan termasuk penggalian, kebersihan dan perawatan makam.

“Retribusi yang selama ini dikenakan untuk petak makamnya, retribusi petak makam,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Komik II, SEMMI Tangsel Bahas Soal Strategi dan Teknik Beracara dalam Peradilan Pidana Umum

Baca Juga : Pemkot Bersama DPRD Tangsel Setujui Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan DPRD Tangsel telah menyetujui hasil perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Senin (3/3/2025).

Dalam perubahan tersebut, salah satunya ada poin retribusi pemakaman yang dihapuskan, hal itu karena sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, ada poin retribusi pemakaman di hapus, namun nantinya akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Retribusi (pemakaman) dihapuskan, retribusinya itu tidak dipungut lagi, karena nanti akan jadi beban daerah, kalau ada hal-hal yang kegiatan pemerintahan dibebankan langsung kepada dana operasional dari dinas teknisnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Investasi di Tangsel Tembus Rp9,07 Triliun! Benyamin Davnie Dorong Kolaborasi dan Targetkan Kota Health Tourism

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News