siarnitas.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/6/2022).
Al Muktabar mengatakan didalam Pemerintah Daerah terdapat suatu instrumen yang saling melengkapi dalam percepatan pembangunan daerah, diantaranya terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga : PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
“Kita buktikan itu satu diantara anggota Forkopimda adalah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang hadir bersama kita, dengan satu hal yang telah beliau paparkan tadi komprehensif dalam segala aspek kehidupan kita yang tentu dalam di bidang hukum,” ungkap Al Muktabar.
Selanjutnya, beberapa hal yang telah disampaikan oleh Kajati Banten merupakan bagian dari langkah bersama untuk dapat melaksanakan sesuatu hal yang menjadi harapan masyarakat.
“Bahwa dalam rangka itu maka targetnya dari eksekutif adalah good goverment dan clean goverment, sedangkan pada DPRD sebagai legislasi, budgeting dan pengawasan. Dimana semua hal itu dimaksudkan untuk masyarakat Banten” katanya.
Baca Juga : Pj Gubernur Banten Resmi Buka PEPARPEDA VII Provinsi Banten 2022
Ia juga menilai pakta integritas tersebut merupakan dasar untuk menuju jalan kebaikan khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Provinsi Banten.
“Tentu dari pakta integritas itu karena didalam terkandung komitmen-komitmen, kita harap komitmen itu dijalankan dan dijaga bersama. Maka segala hal yang harus kita upayakan demi kepentingan rakyat kita akan bahu membahu untuk menjalankannya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Kejati Banten memiliki peran dalam mengawal, mendukung dan mengamankan pembangunan daerah di Provinsi Banten serta melakukan penegakkan hukum. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan dilakukan oleh semua pihak terkait dengan menggunakan unsur tranformasi, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif.
“Penegakkan hukum itu guna menjaga dan menegakkan wibawa pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menuturkan pihaknya sangat menyambut kegiatan tersebut dengan antusias dalam penerangan hukum. Menurutnya saat ini Pemerintah selalu dihadapkan dengan pelayanan publik dan pembangunan yang tepat, sehingga membutuhkan terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Terbanyak se-Banten, Kota Tangerang Raih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang
“Namun demikian, kekhawatiran menyalahi peraturan senantiasa ada, dengan itu penting bagi DPRD Banten dan Kejati Banten bersama-sama menjalin koordinasi yang sinergis sehingga tujuan pembangunan Provinsi Banten yang maju, mandiri, sejahtera dapat terwujudkan,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)