siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak nomor 1 se-Provinsi Banten dan nomor 4 se-Indonesia dari Kementerian Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Min Usihen kepada Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenhumham RI Wilayah Banten di Hotel Horison Grand Serpong, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Senin (13/6/2022).
Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin berterima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.
Baca Juga : Tangsel Juara Umum Popda X Provinsi Banten
“Alhamdulillah berkat kerjasama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota dan Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan nomor 4 se-Indonesia,” terang Sachrudin.
Sachrudin menjelaskan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.
“Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” imbuh Sachrudin.
Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 Usha Kecil Menengah (UKM), dengan rincian pda 2020 sebanyak 1.000 UKM, pada 2021 sebanyak 500 UKM, dan 2022 sebanyak 250 UKM.
Baca Juga : Pj Gubernur Banten Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten
“Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)