Tangerang Selatan, siarnitas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan oknum nakal yang menggunakan lahan Fasilitas Umum (Fasum) Pemkot Tangsel untuk kegiatan pasar malam.
Oknum nakal itu menggunakan lahan Fasum yang berada di seberang Kantor Walikota Tangerang Selatan.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024 di Tangsel, PWI, KPU, Bawaslu, Polres dan Diskominfo Sepakat Lawan Hoaks
Penertiban Umum Satpol PP Tangsel, Pranajaya mengatakan, lahan untuk dibangun kepentingan masyarakat dan untuk sementara dilarang untuk beraktivitas di lahan fasos fasum lahan Pemkot.
“Jadi kepada pengusaha atau tempat-tempat yang sedianya ada ijinnya, katanya berdalih ada ijin dan sebagainya, izin dari mana ya kan kita tanyakan. Ternyata ijinnya dari si A si B si C,” kata Pranajaya kepada redaksi siarnitas.id di lokasi, Senin (28/8/2023).
“Kita enggak tahu gitu terpaksa tetap kami dari Satuan Polisi Pamong Praja tetap menegakkan pengamanan dan mengamankan aset daerah,” sambung dia.
Menurutnya, pihaknya masih mencari informasi yang memberikan ijin untuk kegiatan pasar malam di kawasan tersebut.
“Saya belum tahu nih lagi ditelusuri ini oknumnya dari mana, apakah entah itu dari masyarakat setempat di sini ya atau mungkin oknum ASN dan sebagainya. Saya tidak tahu kita telusuri dulu oknumnya dari mana gitu,” jelasnya.
Satpol PP Tangsel belum memberikan sanksi berat kepada oknum nakal yang ingin mendirikan pasar malam di lahan Fasum Pemkot Tangsel.
Baca Juga : Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 di Tangsel Rp 4,5 Triliun
“Kalau untuk sanksi apa belum direncanakan sanksi, masih sosialisasi aja lah, kasih peringatan kepada mereka,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News