Beranda Eksekutif PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

397
0
PPDB Banten
Foto ilustrasi (siarnitas.id) PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

siarnitas.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten untuk SMAN resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (15/6/2022). PPDB Banten terdiri dari empat jalur yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten @dindikprovinsibanten besaran presentasi PPDB SMA Provinsi Banten melalui jalur tersebut yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi.

Baca Juga : Dindikbud Tangsel Perbaiki Pelaksanaan PPDB

Jalur Zonasi

– Pendaftaran 15 s.d 18 Juni 2022
– Pengumuman 20 Juni 2022
– Daftar ulang 22 s.d 23 Juni 2022

Jalur Afirmasi

– Pendaftaran 23 s.d 25 Juni 2022
– Pengumuman 27 Juni 2022
– Daftar ulang 29 s.d 30 Juni 2022

Jalur Perpindahan Orang Tua

– Pendaftaran 23 s.d 25 Juni 2022
– Pengumuman 27 Juni 2022
– Daftar Ulang 29 s.d 30 Juni 2022

Jalur Prestasi

– Pendaftaran 30 Juni s.d 2 Juli 2022
– Pengumuman 5 Juli 2022
– Daftar Ulang 5 s.d 7 Juli 2022

Baca Juga : Pengumuman PPDB

Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar PPDB :

Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Ijazah program paket B/ Ijazah satuan pendidikanluar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
2. Nilai raport (semester 1 sampai dengan 5) yang dilegalisir.
3. Akta kelahiran/Surat keterangan lahir.
4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
5. Tangkapan layar titik ketitik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

Persyaratan Khusus

Persyaratan Jalur Zonasi

1. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

Persyaratan Jalur Afirmasi

1. Kartu Keluarga.
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
3. Bukti keikutsertaan orang tua/ peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
4. Surat pernyataan dari orang tua/ peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang disertakan pada poin (3) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
2. SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik mendaftar.

Persyaratan Jalur Prestasi

1. Nilai raport SMP atau sederajat semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
2. Sertifikat/ piagam/ surat keterangan prestasi/ penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)

Baca Juga : PWI Tangsel Lounching Program ‘PWI Mendengar’, Siap Terima Pengaduan PPDB

Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMAN

1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil, seleksi serta daftar ulang.
2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini