siarnitas.id – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) terus bebenah guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama dalam pelayanan uji KIR di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Heris menjelaskan ditahun 2019 masih menggunakan buku KIR. Sekarang menggunakan bukti Smart Card.
“Sebelum tahun 2019 masih buku KIR. Setelah ada peraturan terbaru PM 19 tentang pengujian kendaraan bermotor. Sekarang kita menggunakan bukti Smart Card,” ungkap Heris saat ditemui di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Senin (30/5/2022).
Baca Juga : Aksi Vandalisme di Halte Pamulang, Dishub Sebut Ada Sanksi 2 Tahun Penjara
Ia menambahkan Smart Card itu pengganti buku KIR. System yang digunakan dalam uji KIR Namanya SIMPKB.
“Smart Card pengganti dari buku KIR itu sendiri. System kita Namanya SIMPKB dari menginput sampai pencetakan itu,” imbuhnya.
Lanjut, dirinya menjelaskan mempunyai tim penguji 9 orang dan tidak menggunakan kertas dan semuanya diinput melalui system untuk mempercepat pelayanan.
“Kita juga ada tim penguji ada 9 orang sudah tidak menggunakan kertas lagi dan menggunakan tab. Semuanya sudah diinput disistem. Dengan adanya smart card kita menggunakan system SIMPKB, pengujian nya sudah memakai system dari pendaftaran menggunakan system. Dulu kan masih tandatangan manual sekarang sudah memakai system untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya.
Heris berharap kepada para pelaku usaha yang belum uji KIR segera untuk uji KIR.
Baca Juga : Coretan di Halte Pamulang Muncul Lagi, Giliran Dishub Tangsel Bersih-bersih
“Saya berharap para pelaku usaha sekarang sudah endemic para pelaku usaha yang belum uji KIR sekarang sudah bisa uji KIR,” pungkasnya. (bam)