Beranda Eksekutif Aksi Vandalisme di Halte Pamulang, Dishub Sebut Ada Sanksi 2 Tahun Penjara

Aksi Vandalisme di Halte Pamulang, Dishub Sebut Ada Sanksi 2 Tahun Penjara

696
1
Halte trans anggrek
Foto (siarnitas.id) Aksi Vandalisme di Halte Pamulang, Dishub Sebut Ada Sanksi 2 Tahun Penjara

siarnitas.id – Tak jera, aksi vandalisme di Tangsel berulah lagi. Kali ini menyasar fasilitas umum halte angkutan umum di Jalan Dr. Setia Budi, Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu pun membuat Dinas Perhubungan (Dishub) mesti melakukan pembersihan aset miliknya.

Jengkel atas aksi itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel Arif Afwan Taufani saat ditemui di kantor Dishub Tangsel mengungkapkan bakal bertindak untuk mencegah tangan usil tersebut.

Ia menyebutkan, sanksi tangan usil yang merusak fasilitas umum dapat dipidana ataupun denda. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Baca Juga : Coretan di Halte Pamulang Muncul Lagi, Giliran Dishub Tangsel Bersih-bersih

“Terkait dari vandalisme yang ada di halte tersebut, kita ada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang fasilitas angkutan jalan pasal 275, dengan begini setiap orang yang merusak prasarana jalan sehingga mengakibatkan tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” jelas Taufani.

“Dan ini sudah jelas, jadi kita ada cantolan terkait dengan sanksi hukum di undang-undang tersebut,” sambungnya

Ia berharap aksi vandalisme di Tangsel dapat diminimalisir. Tentunya dengan kolaborasi peran masyarakat dan pemerintah.

“Kami berharap masyarakat atau anak muda tidak merusak fasilitas umum, dari sisi manfaat akan mengurangi manfaat dari fasilitas umum tersebut, yang kedua akan menimbulkan kekumuhan dan jadi rusak,” tandasnya.

Baca Juga : Persoalan PJU di Tangsel, Kadishub: Seperti Benang Kusut

Sebelumnya dikabarkan, halte angkutan umum diserang aksi vandalisme. Ironisnya, aksi corat-coret yang menyasar halte di Pamulang terjadi beberapa kali. Namun hingga saat ini pelaku belum diketahui. (bam)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini