Beranda Eksekutif Pekerja Masuk Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Aturan Menaker: Berhak Atas Upah Kerja...

Pekerja Masuk Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Aturan Menaker: Berhak Atas Upah Kerja Lembur

176
0
Pencoblosan pemilu
Ilustrasi

siarnitas.id – Pada Pemilu 2024, Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional lantaran adanya pencoblosan atau pemungutan suara serentak.

Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal pencoblosan pemilu 2024 berhak atas upah kerja lembur.

Dalam hal itu, tertuang SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, ditulis pada Senin (5/2/2024).

Dari surat SE tersebut, poin pertama dijelaskan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Perlu diketahui, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini