Tangerang Selatan, siarnitas.id – Dalam meningkatkan pembinaan RT RW, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 103 Tahun 2022 di Aula Kelurahan Muncul pada Senin (24/7/2023).
Sosialisasi tersebut guna melakukan pembinaan kepada RT RW yang ada di kelurahan Muncul, Kecamatan Setu dalam memberikan informasi terkait Perwal Nomor 103 Tahun 2022.
Baca Juga : Viral Kasus KDRT di Serpong Utara, Polres Tangsel Minta Maaf
Camat Setu Tangsel, Erwin Gemala Putra mengatakan, kegiatan pembinaan RT RW ini sebagai bentuk bagian dari sosialisasi Perwal 103 Tahun 2022.
“Di dalam Perwal ini ada beberapa klausul yang dirubah dan tujuan diadakan pembinaan ini sebagai bentuk kami di Kecamatan memberikan pembinaan kepada ketua RT dan ketua RW dalam pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Muncul,” kata Erwin di lokasi.
Menurut Erwin, masukan dari warga yang berkaitan dengan proses pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan, tentu pihaknya sebagai aparatur kecamatan dan kelurahan harus menanggapi dan berupaya untuk menindaklanjuti.
“Yang menjadi masukan dari warga mudah-mudahan bisa di realisasikan dengan baik,” ujar Erwin.
Dalam forum tersebut, ketua RT dan ketua RW banyak yang mempertanyakan terkait insentif triwulan kedua, karena sampai saat ini, ketua RT dan ketua RW belum menerima insentif triwulan kedua.
“Untuk pemberian insentif triwulan kedua untuk Kelurahan Muncul, untuk persyaratan sejumlah 21 RT dan 6 RW sudah masuk ke kecamatan dan lengkap,” jelas Erwin.
“Dan saat ini sedang proses pengajuan untuk pencairan insentif untuk ketua RT dan ketua RW senilai Rp 750 ribu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama insentif ini bisa keluar tapi secara persyaratann sejumlah 21 ketua RT dan 6 RW itu sudah lengkap semua,” tutup Erwin.
Sementara itu, Lurah Muncul Kecamatan Setu, Diman mengatakan, usulan dari ketua RT dan ketua RW terkait masalah insentif triwulan kedua sudah diagendakan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Untuk ketua RT dan RW sudah diagendakan oleh Pemda maupun Kecamatan,” kata Diman di lokasi.
“Mungkin untuk yang pengurus, ada sekretaris dan bendahara untuk insentifnya memang sampai saat ini belum ada, karena untuk Perwal pun itu belum ada,” sambung dia.
Baca Juga : DCKTR Tangsel Terus Progres Bangun Gedung Terpadu Damkar dan BPBD Tangsel
Dirinya berharap, adanya masukan-masukan dari ketua RT dan ketua RW terkait insentif untuk Sekretaris dan Bendahara bisa diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tahun selanjutnya.
“Mungkin saja dengan adanya masukan-masukan ini di tahun 2024, oleh pak Walikota atau pak Wakil terkait dengan keluhan-keluhan, semoga mereka (Sekretaris dan Bendahara) mendapat insentif,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News