siarnitas.id – PPKM Level 4 yang berakhir hari ini (25/7/2021) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Selama PPKM berlaku, terdapat pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Jokowi.
“Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ucap Kepala Negara.
Ia juga tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan Covid-19, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.
“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” ujarnya.
Adapun sejumlah penyesuaian dalam penerapan PPKM level 4 antara lain sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dapat buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dapat buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah
4. Pedagang kaki lima dan sejenisnya yang memiliki tempat di ruang terbuka dapat buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. (Red)