Beranda Eksekutif Damkar Bina Ketua Redkar Wilayah Tangsel, Begini Tugasnya

Damkar Bina Ketua Redkar Wilayah Tangsel, Begini Tugasnya

205
0
Damkar Tangsel
Foto: Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan bersama Damkar Tangsel dan Anggota Redkar Tangsel.

siarnitas.id – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pembinaan ketua Redkar seluruh wilayah di Tangsel.

Kegiatan tersebut sekaligus praktek cara memadamkan api dengan baik, dan mencegah terjadinya kebakaran yang dilakukan di Kecamatan Setu, Kota Tangsel pada Selasa (11/6/2024).

Kepala Damkar Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan, anggota Redkar yang terdiri dari 54 Kelurahan di Tangsel terdapat ribuan orang yang menjadi anggota Redkar.

“Sudah merekrut kurang lebih 1.674 orang di seluruh Tangsel dan seluruh RT RW,” katanya usai kegiatan tersebut pada Selasa (11/6/2024).

Adapun, untuk pembinaan kapasitas anggota Redkar tersebut, ada tiga materi yang disajikan,

1. Kapasitas tentang bagaimana menjadi ketua Redkar dan menggerakkan anggota dalam tugas keseharian sebagai relawan.

2. Tentang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perwakilan dari PLN Serpong.

Baca Juga : Gedung Tinggi Tidak Lakukan Pembinaan Kebakaran, Wakil Walikota Tangsel: Kita Cabut Aja Ijinnya

“Hari ini kita lanjutkan dengan pembinaan kapasitas untuk ketua Redkar aja, jadi masing-masing kelurahan ada ketua nya, hari ini acaranya pembinaan kapasitas tentang ketua Redkar,” jelasnya.

Tugas anggota Redkar, diantaranya;

1. mengedukasi masyarakat melakukan penyuluhan kepada masyarakat memberikan pembinaan terkait kebakaran.

2. Pada saat kejadian kebakaran Anggota Redkar bertugas sebagai upaya penyelematan dini atau pencegahan dini kebakaran.

3. Di pasca kebakaran, mereka mendata mengidentifikasi korban kebakaran dan korban yang terdampak.

Adapun hak dari Pemerintah Daerah kepada anggota Redkar, diantaranya;

1. Melegalisasi dalam bentuk surat keputusan menjadi anggota Redkar.

2. Memberikan pelatihan skill, keterampilan tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran.

3. Memberikan jaminan hukum dan jaminan keselamatan kerja mereka.

4. Memberikan sarana dan prasarana kepada anggota Redkar.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini