siarnitas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebut waktu penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 bakal ditetapkan paling lambat 20 Maret 2024.
Dalam perihal tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil Pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, ditulis pada Selasa (6/2/2024).
Sementara, Terkhusus WNI di luar negeri, pemungutan suara dilakukan lebih awal pada Januari 2024 dengan tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Kedua, melalui metode pos Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan cara mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Sehingga, pemilih dapat langsung mencoblos usai menerima surat suara yang dikirimkan oleh PPLN pada 2-11 Januari 2024. Surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN. Penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Ketiga, melalui Kotak Suara Keliling (KSK), PPLN bakal datang ketempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri. Maka metode KSK dimulai pada 4 Februari 2024, dan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 hingga 11 Februari 2024.
“Argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” terang Hasyim.
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” tambahnya.
Dalam tiga metode tersebut, penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah. Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” pungkas Hasyim.
Dengan demikian, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres dan partai politik yang unggul di Pileg akan diketahui pada tanggal tersebut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News