Beranda Ragam UMK 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangsel Tidak Sepakat Usulan APINDO

UMK 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangsel Tidak Sepakat Usulan APINDO

141
0
UMK 2024 Tangsel
Foto: Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh, Vanny Sompie (kanan)

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menyepakati atas usulan perhitungan formula UMK 2024 dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangsel.

Hal itu diungkapkan usai rapat Pleno pembahasan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Tangsel untuk tahun 2024 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga : RSU Kota Tangsel Layani Kejiwaan Bagi Caleg Yang Stres

Serikat Pekerja dan Buruh tidak menyepakati lantaran pihak APINDO Tangsel masih menggunakan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh, Vanny Sompie mengatakan, pihaknya tidak menyepakati usulan perhitungan dari APINDO.

“Kami belum menyepakati juga apa yang menjadi usulan dari pihak APINDO,” kata Vanny saat membacakan hasil rapat kepada para Serikat Pekerja dan Buruh di lokasi.

Serikat Pekerja dan Buruh juga memberikan usulan tentang adanya kenaikan UMK tahun 2024, namun atas usulan yang disampaikan ditolak oleh APINDO.

“Usulan kami tidak disepakati oleh pihak APINDO,” ungkapnya.

Serikat Pekerja dan Buruh menggunakan formula seperti PP nomor 78 tahun 2015, akan tetapi peraturan tersebut sudah tidak berlaku kembali.

“Untuk kami (Serikat pekerja) mengusulkan berbeda, yaitu kami masih merujuk pada formula sebagaimana di PP 78,” tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa hasil rapat bersama dengan Disnaker Tangsel, Akademisi, pakar dan APINDO belum ada kesepakatan bersama.

“Mempertegas sekali lagi bahwa pada hari ini belum ada kesepakatan, kami belum bersepakat untuk menentukan satu nilai,” tandasnya.

Sebagai informasi, formula yang di usulkan oleh APINDO adalah UMK 2024 adalah UMK 2023 + Inflasi + alpha PE (Pertumbuhan Ekonomi) Tangsel X upah minimun tahun 2023

Baca Juga : KPU Tangsel Gelar Kirab Pemilu 2024, Taufiq: Insyaallah Siap dan Sudah Melaksanakan Seluruh Tahapan

Sedangkan, formula yang diusulkan Serikat Pekerja dan Buruh adalah upah minimun 2024 adalah upah minimun 2023 + inflasi + pertumbuhan ekonomi X upah minimum 2023.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini