siarnitas.id – Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 bakal dilakukan selama 2 hari yakni pada Rabu 14 Februari 2024 hingga Kamis 15 Februari 2024.
Penghitungan suara ini dilakukan oleh para petugas KPPS yang bakal dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Usai para petugas KPPS melakukan penghitungan suara, terdapat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang bakal dilakukan pada Kamis 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024.
Berdasarkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, penghitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Namun, penghitungan suara dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Berikut ini merupakan rincian jadwal penghitungan suara:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan peroleh suara yang dilakukan oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Selain itu, pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU/KIP Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh akan melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Baca Juga : Pemilu 2024, TPS 027 Cipayung Kota Depok Berjalan Kondusif
Lebih lanjut, Saksi, Panwas Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS akan hadir dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Proses ini dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS.
Selain penghitungan suara dilakukan, setelah itu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Berikut ini rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
4. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
5. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News