Beranda Eksekutif Masa Tenang Kampanye, KPU Tangsel Imbau Turunkan APK Peserta Pemilu

Masa Tenang Kampanye, KPU Tangsel Imbau Turunkan APK Peserta Pemilu

77
0
Masa Tenang Kampanye
Foto: Ketua KPU Tangsel, M. Taufik

siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau kepada peserta pemilu agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7).

“Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik dalam keterangannya, pada Minggu (11/2/2024).

Untuk itu, KPU Kota Tangsel telah melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, peserta pemilu, Tim Kampanye Daerah (TKD), Kesbangpol, Satpol PP dan Polres Tangsel bertempat di Telaga Seafood, BSD pada (9/2/2024).

“Tahapan Masa Tenang tanggal 11- 13 Februari 2024 seluruh kegiatan yang diatur pada ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023,” kata Taufik.

Adapun dalam isi PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat di lakukan melalui metode:

a. Pertemuan terbatas

b. Pertemuan Tatap Muka

c. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

d. Pemasangan alat peraga kampanyepemilu di tempat umum,

e. Media Sosial

f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring

g. Rapat umum

h. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon

i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemiludan ketentuan peraturan perundang undangan.

Menurutnya, aktivitas di atas tidak boleh di laksanakan dalam masa tenang.

Selain itu media massa, media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK, maka Bawaslu Kota Tangsel silahkan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan Pemda (Satpol PP),” katanya.

Maka dari itu, pada masa tenang ini KPU Kota Tangsel bakal fokus ke distribusi logistik dan persiapan Pemungutan penghitungan suara di TPS.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini