siarnitas.id – Outlet Mie Gacoan yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak memiliki ijin bangunan dan masih beroperasional.
Hal itu dalam pantauan redaksi siarnitas.id pada Kamis 19 Desember 2024 pukul 10.00 WIB terlihat outlet Mie Gacoan beralamat di Jalan Setia Budi, Pamulang sedang dibangun hampir 90 persen selesai yang diduga tidak memiliki ijin bangunan.
Pada saat redaksi siarnitas.id mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya bakal menyegel apabila pihak Mie Gacoan tidak bisa membuktikan legalitas bangunan.
“Kalau seandainya belum ada (legalitas), nanti hasil pemeriksaan ya kita akan lakukan penindakan tindak lanjut, kita bisa hentikan kegiatan sementara,” katanya kepada redaksi siarnitas.id pada Kamis (19/12/2024).
Maka dari itu, Satpol PP Tangsel bakal melakukan penindakan tegas, apabila pihak Mie Gacoan tidak bisa membuktikan legalitasnya.
“Sesuai perda kita segel,” ungkapnya.
Saat ini, Satpol PP Tangsel sedang menyurati pihak Mie Gacoan untuk membuktikan legalitas ijin mendirikan bangunan.
“Kita anggota sudah kesana membuat laporan monitoring di lokasi tersebut.
kita sekarang menyurati mie gacoan untuk membuktikan apakah legal yang sudah dimiliki sudah ada atau belum,” tandasnya.
Diketahui, Outlet Mie Gacoan yang beralamat di Jalan Setia Budi, Pamulang Tangsel sudah dibangun hampir 90 persen. Namun dari informasi yang didapat, Outlet Mie Gacoan tersebut diduga tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News