Pemerintah Kota Tangsel untuk ke 8 kalinya mendapatkan predikat opini WTP terkait laporan keuangan, tapi apakah WTP dapat menjamin tidak adanya potensi kerugian negara dan indikasi korupsi?? opini WTP hanya mencakup pada pengadministrasian pelaporan keuangan tidak menjamin bahwa akan bebas dari potensi penyimpangan.
Hal ini dapat terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangsel TA 2019 dalam buku tiga tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat setidaknya empat temuan ketidakpatuhan, salah satu diantaranya adalah *perubahan Detail Engineering Design (DED) atas pelaksanaan pembangunan sheet pile TPA Cipeucang pada Dinas Lingkungan Hidup tidak berdasarkan pertimbangan konsultan perencanan*
Oleh : Aco Ardiansyah A.P (Koordinator TRUTH)
Pelaksanaan perencanaan teknis berupa penyusunan DED dilaksanakan oleh CV DUK dengan jangka waktu 30 hari kerja, hasil DED berupa rekomendasi sebagai berikut :
a. Rencana pembangunan sheet pile pada lokasi zona II yaitu sisi utara, timur, dan barat dengan rencana ketinggian kontruksi 4,7 meter dari permukaan tanah
b. Kontruksi sheet pile berupa beton bertulang berbentuk precast dengan mutu K-500 dengan ukuran 50 cm x 50 cm dan berbentuk persegi empat, panjang 20 meter (rencana dipancang dengan kedalaman 16 meter dan tinggi di permukaan 4 meter)
c. Pembuatan metode trap untuk mengurangi terjadinya longsoran/laju pergerakan sampah pada lokasi TPA
d. Pembuatan saluran drainase untuk rembesan air lindi menuju kolam penampungan agar air lindi tidak masuk ke sungai cisadane.
Selain rekomendasi, terdapat saran yang harus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup antara lain:
a. Membuat depo sampah sementara untuk menampung sampah, kemudian sampah dibawa ke TPA Lainnya
b. Menyiapkan landfill zona 3 untuk dijadikan area pembuangan sampah
c. Membuat kajian/perencanaan perkuatan tebing sungai dan pelaksanaan pembangunan perkuatan tebing sungai cisadane agar tidak terjadi longsoran pada tebing, dikarenakan pada beberapa titik TPA sudah terdapat longsoran, yang apabila tidak segera ditangani lebar bentang sungai cisadane bertambah dan memberikan dampak pada bangunan sheet pile dan saluran air lindi
Dalam hasil audit ini dinyatakan bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan review DED diatas yang dilakukan oleh CV.ADE tidak dilakukan koordinasi dengan konsultan perencana yaitu CV. DUK, melainkan dilaksanakan dengan menggunakan CV. ADE tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan hasil review DED diketahui hal sebagai berikut :
a. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun sheet pile yang tadinya 61.7 M dengan panjang sheet pile 549 meter berkurang menjadi 24.1 M dengan panjang 4350 meter
b. Jenis pekerjaan yang berubah dari perencanaan DED awal antara lain:
1. Kontruksi sheet pile berupa beton bertulang berbentuk precast dengan mutu K-500 dengan ukuran 50 cm x 50 cm dan berbentuk persegi empat, panjang 20 meter (rencana dipancang dengan kedalaman 16 meter dan tinggi di permukaan 4 meter) berubah menggunakan beton precast W600-B-1000 K-500 dengan panjang 14 meter (rencana dipancang dengan kedalaman minimal 10 meter)
2. Pekerjaan pembangunan saluran air lindi tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan
Pembangunan sheet pile TPA Cipeucang dilaksanakan oleh PT. RP dengan jangka waktu kotrak selama 90 hari kalender ( 2 Oktober 2019 – 30 desember 2019). Dan terdapat dua kali addendum dalam kontrak tersebut, antara lain adalah :
a. Addendum satu tanggal 24 oktober 2019 yang berisi tentang :
– Perubahan (tambah kurang) volume pekerjaan
– Item baru pekerjaan sheet pile beton bertulang precast dengan spesifikasi W450B-1000-K700 (mengganti spesifikasi sheet pile W600-B-1000 K-500)
b. Addendum dua tanggal 18 desember 2019 yang berisi tentang :
– Perubahan (tambah kurang) volume pekerjaan
– Penggantian sheet pile baja SSP (Uk. W=400mm.H=165mm, T=16, 10 mm) panjang 12 m dengan sheet pile beton bertulang pracetak dengan spesifikasi W450B-1000-K700 sehingga menambah panjang sheet pile menjadi 500 m
– Item baru pekerjaan berupa square pile 35 x 35 (back pile)
Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik yang kami rangkum, ditemukan sebagai berikut:
a. Minggu ketiga desemer 2019, konsultan pengawas dan penyedia jasa menyebutkan terdapat kerusakan sheet pile sepanjang 58m (sheet pile retak dan patah pada bagian pile cap)
b. Tanggal 7 februari, hasil pemeriksaan fisik menujukkan:
1. Terdapat pekerjaan fisik yang belum selesai dilaksanakan berupa pile cap dan back pile pada lokasi titik yang roboh sepanjang 58 meter
2. Atas saran dari konsultan pengawas, untuk memperkuat sheet pile dan pile cap maka dilakukan pemancangan back pile pada bagian sheet pile yang diperbaiki dan bagian dinding sheet pile sepanjang 60 m yang dalam posisi miring
Pada 22 mei 2020, sheet pile kembali mengalami kerusakan (roboh) di lokasi yang sama dengan kejadian sebelumnya (minggu ketiga desember 2019). Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut ;
a. Terdapat bagian sheet pile dan jalan akses sementara sepanjang 58 meter yang mengalami kerusakan (roboh). Kondisi ini berdampak pada bagian sisi kanan dan kiri.
b. Selain itu terdapat sheet pile sepanjang 98 meter yang mengalami kemiringan.
Dari hasil LHP LKPD Kota Tangsel yang diurai diatas, kami kemudian menyimpulkan bahwa dari awal pengerjaan sheet pile ini tidak sesuai dengan saran dan rekomendasi dari konsutan, padahal pembuatan DED awal memakan biaya sebesar 100juta dan banyak rekomendasi dan saran yang kemudian tidak dijalankan. Ini justru menunjukkan bahwa seolah PPK DLH ini sangat memaksakan agar sheet pile tetap terbangun, padahal resikonya sedari awal sudah dipaparkan sebelumya.
Kami menduga kuat bahwa proyek pembangunan sheet pile ini adalah proyek yang dipaksakan pembangunannya untuk kepentingan dan keuntungan oleh oknum semata. Oleh karenanya, kami mendesak kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan, kepolisian maupun KPK) untuk memeriksa lebih lanjut proses pengadaan ini, mulai dari perencanaan hingga pada proses pengerjaannya selesai.