Beranda Eksekutif KPU Tangsel Dapat Dana Hibah Rp 47 Miliar Selenggarakan Pilkada 2024

KPU Tangsel Dapat Dana Hibah Rp 47 Miliar Selenggarakan Pilkada 2024

315
0
Dana Hibah Pilkada Tangsel
Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat

siarnitas.id – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat dana hibah senilai Rp 47 Miliar untuk menyelenggarakan Pilkada di Tangsel.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat usai Sosialisasi KPU di Hotel Marilyn, Serpong.

Dikatakan Ajat, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkot Tangsel untuk KPU sebesar Rp 47 Miliar.

“Kita alhamdulillah ya yang di NPHD setujui Pemkot itu kurang lebih Rp 47 Miliar untuk pelaksanaan anggaran di Pilkada,” kata Ajat kepada redaksi siarnitas.id di lokasi, ditulis pada Selasa (30/4/2024).

Menurut Ajat, dana hibah untuk selenggarakan Pilkada Tangsel tersebut dibagi dua termin, termin pertama itu 40 persen dan termin kedua 60 persen.

“Yang 40 persen itu sekitar Rp 18 Miliar. Berarti sisanya termin kedua sekitar Rp 29 Miliar,” jelas Ajat.

Sehingga, total keseluruhan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 itu sebesar Rp 47 Miliar.

Baca Juga : Sosialisasi Tahapan Calon Walikota Perseorangan Pilkada Tangsel 2024, KPU: Dimulai Tanggal 5 Mei

“Untuk keseluruhan Rp 47 miliar untuk KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan tahapan awal Calon Walikota untuk perseorangan atau individu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat dalam sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di hotel Marilyn, Serpong pada Senin (29/4/2024).

Dikatakan Ajat, dalam sosialisasi tersebut belum ada perubahan PKPU, sehingga masih menggunakan PKPU yang lama.

“Karena PKPU nya belum keluar ya kita masih sementara ini pake PKPU yang lama, jadi termasuk dalam lampiran dukungan perseorangan inikan masih menggunakan PKPU yang lama,” kata Ajat, ditulis Selasa (30/4/2024).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini