TANGSEL – Akibat sheet pile/tembok beton TPA Cipeucang Jebol menyebabkan gunung sampah longsor hampir menutupi badan sungai cisadane. Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) menilai kejadian ini membuat Kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup pada Sungai Cisadane dan ekosistem hayati yang terkandung didalamnya.
Ketua Banksasuci Ade Yunus mengatakan, jebolnya Sheet Pile TPA Cipeucang diduga akibat kelalaian dan kegagalan bangunan. Dan pihaknya akan melaporkan kepada pihak terkait.
“Longsornya TPA Cipeucang pada Hari Jum’at (22/05/2020) lalu, yang berdampak Kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup pada Sungai Cisadane dan ekosistem hayati yang terkandung didalamnya serta Pencemaran pada Baku Mutu Air Sungai Cisadane sebagai Bahan Dasar Pengolahan Air sehingga Berdampak pada Kualitas Air Minum yang dikonsumsi oleh masyarakat Tangerang,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan kepada awak media. Sabtu (30/5/2020).
Ade juga menyoroti anggaran APBD yang dikeluarkan Pemkot Tangsel untuk pengelolaan TPA Cipeucang, pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 21.000.179.070,51 dimenangkan oleh PT. RJPS, sementara untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dengan nilai kontrak Rp 551.650.000,00 dimenangkan oleh PT. DSI.
Lanjutnya, kelalaian tersebut diduga melanggar hukum, ada sanksi pidana atas dugaan yang terjadi longsornya sampah Cipeucang. Ade memaparkan Dasar Hukum DUGAAN Sanksi Pidana terhadap perbuatan tersebut diatas adalah Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Pasal 40 Ayat (1), Pasal 41 Ayat (1), Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 43, Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3)
“Berdasarkan pertimbangan landasan hukum, Insya Allah pada hari Selasa, (2/06/2020) nanti Kami akan sampaikan Pengaduan dan Laporan,” paparnya.
Ade berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan KPK dapat memanggil dan memintai keterangan sebagai awal penyelidikan sejumlah pihak yang DIDUGA bertanggung jawab.
“Dan apabila Laporan dan Pengaduan kami tidak diproses, maka kami akan melakukan Class Action dan citizen lawsuit serta hak gugat (standing) Kepada Pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan Masyarakat.”pungkasnya.