siarnitas.id – Telah viral di media sosial seorang pria memperkosa bocah SD MIH berusia 9 tahun di Komplek Perumahan Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya tertangkap. Pelaku ditangkap sebulan lebih setelah kejadian, di Sawangan, Depok.
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga : Kapolri Resmi Lantik 9 Kapolda dan 7 Perwira Tinggi Polri
Tersangka berinisial S alias B (45) ditangkap di sebuah musala di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, pada Rabu (18/10) kemarin. Pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.
“Hasil keterangan pelaku ada di beberapa tempat melakukan pelecehan terhadap anak,” kata Sarly.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai kepolisian mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku. CCTV di sekitar TKP juga dicek untuk menemukan identitas pelaku.
“Tim melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yang diduga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda.
Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila beberapa kali. Perilakunya itu dilakukan di beberapa wilayah Tangsel dan Depok.
“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” kata dia.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Tangsel untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sudah dicat warna hitam dan satu buah masker kain berwarna hitam.
“Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di kompleks perumahan di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (11/9). Awalnya pelaku yang menaiki sepeda motor menghampiri korban yang sedang bermain.
Baca Juga : Polres Tangsel Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Gading Serpong
Pelaku lalu membawa korban pergi hingga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Aksi pelaku sempat terekam CCTV. Setelah kejadian itu korban menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, tersangka S kini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)