Beranda Ragam Kuasa Hukum Alex Muaya Kecewa ke JPU Kejari Tangsel: Kok Tiba-tiba Jaksa...

Kuasa Hukum Alex Muaya Kecewa ke JPU Kejari Tangsel: Kok Tiba-tiba Jaksa Menghadirkan Saksi Verbalisan Kembali?

355
0
Law Firm IMS & Associates
Foto: Law Firm IMS & Associates Kuasa Hukum Alex Muaya, Septa Aditya Aslam

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Law Firm IMS & Associates kuasa hukum mantan petinju nasional, Alex Muaya merasa kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Perasaan kecewa itu lantaran JPU Kejari Tangsel menghadirkan saksi verbalisan pada sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Alex Muaya dengan dakwaan tunggal Pasal 170 ayat (2) terhadap Abrahams Timothus Parlindungan alias Bampi.

Pada akhirnya, sidang pembacaan tuntutan tersebut batal digelar di Pengadilan Tangerang pada Selasa (12/9/2023).

Law Firm IMS & Associates Kuasa Hukum Alex Muaya, Septa Aditya Aslam mengatakan, seharusnya ini agenda tuntutan dari JPU kepada terdakwa Alex Muaya, akan tetapi JPU menghadirkan saksi verbalisan.

“Sungguh kami kecewa sekali dari tim kuasa hukum, ketika mendengar ternyata JPU justru menghadirkan saksi verbalisan dalam agenda sidang,” kata Aslam dalam keterangannya.

Menurutnya, sebagai aparatur penegak hukum, seharusnya semua paham bagaimana sistem peradilan pidana, ketika keterangan saksi sudah selesai semua, termasuk keterangan saksi dari penuntut umum, keterangan saksi dari terdakwa yang meringankan, keterangan terdakwa, agenda selanjutnya harusnya adalah tuntutan JPU.

“Jadi urgensi Jaksa itu apa, kok tiba-tiba Jaksa menghadirkan saksi verbalisan kembali?, padahal kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi sudah selesai,” ujarnya.

“Apalagi ini adalah Laporan Polisi (LP) Model B kecuali Laporan Polisi (LP) Model A dan kasus narkotika saya sangat paham kenapa perlu dihadirkan saksi verbalisan,” sambung dia.

Dirinya menuturkan, bahwa Jaksa sendiri sudah mulai ragu untuk membuktikan dakwaanya serta uraian kronologis yang sudah diterapkan pada surat dakwaan.

“Sehingga keraguan itu membuat Jaksa juga ragu dalam membuat tuntutannya,” jelas Aslam.

Akan tetapi, Law Firm IMS & Associates sangat puas dengan respon Hakim menolak dengan adanya dihadirkan saksi verbalisan.

Artinya, bahwa Hakim sangat objektif dalam melihat permasalahan dan melihat fakta-fakta yang telah diungkap di dalam persidangan.

“Karena seperti yang tadi saya bilang dihadirkannya saksi verbalisan tidak akan merubah hal apapun, termasuk dakwaan, kebenaran materil dan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, jadi hanya mengulur-ngulur waktu saja sedangkan kepastian hukum itu harus jelas,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini