Beranda Uncategorized Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

415
0

Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Pencabutan Perpres itu lantaran adanya masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah,” kata Jokowi.

Sebelumnya, penerbitan Perpres legalisasi investasi miras mendapat banyak sorotan publik. Diantaranya, penolakan dari unsur agama, tokoh politik dan budaya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini