
siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merilis sejumlah partai politik yang dinyatakan berkas pendaftarannya lengkap. Hal itu pun di-posting oleh akun resmi KPU RI pada 16 Agustus 2022.
Dalam postingan itu, 24 partai politik (parpol) berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan diterima, 16 parpol berkas dikembalikan, dan 3 parpol tidak melakukan pendaftaran.
“Kamu perlu tahu, inilah 24 partai politik yang berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Calon Pemilu 2024 dan 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan serta 3 partai politik yang tidak melakukan pendaftaran,” tulis dalam postingan akun @kpu_ri.
Baca Juga : Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Penetapan parpol menjadi calon peserta Pemilu 2024 juga tak luput menjadi sorotan publik terutama parpol pendatang seperti Partai Mahasiswa dikalangan para pemuda dan mahasiswa.
Presidium Mahasiswa Tangsel Connection Bima Rizky mengatakan, parpol yang mengatasnamakan mahasiswa dinilai kurang elok. Pasalnya, mahasiswa indentik dengan ketidakberpihakan kecuali kepada rakyat.
“Pertama, saya ingin menggaris bawahi. Parpol itu (Partai Mahasiswa) kurang tepat aja. Mahasiswa itu independen, yang artinya bergerak untuk kepentingan rakyat bukan segelintir kelompok,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (17/8/2022).
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pamulang itu pun menanggapi Partai Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Sudah tepat itu. Sadar,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Gema Kosgoro Tangerang Selatan (Tangsel), Agus senada mengatakan, tidak mempersoalkan keberagaman partai politik. Namun, ia menyayangkan nama Partai Mahasiswa dapat membuat gesekan di tengah idealis mahasiswa.
“Eloknya mending jangan. Kita mahasiswa melekat sifat independensi. Kalau mau cari nama lain aja,” ujarnya.
Baca Juga : Kelurahan Setu Tangsel Gelar Setu Festival Tahun 2022
Agus juga menanggapi Partai Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran menjadi calon peserta Pemilu 2024. “Lebih baik seperti itu. Saya imbau mari kita konsolidasi bersama mengawal bangsa ini,” pungkasnya.
Berikut nama-nama partai politik yang dirilis oleh KPU RI:
24 Partai Politik Berkas Pendaftaran Lengkap dan Diterima
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Baca Juga : Tangsel Jadi Tuan Rumah Kejurda Olahraga Sambo, Begini Respon Pemkot
16 Partai Politik Berkas Pendaftaran Dikembalikan
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
3 Partai Politik Tidak Mendaftar
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)