Beranda Eksekutif KPU Kota Tangsel Catat 14.170 Lembar Surat Suara Caleg DPRD Provinsi Banten...

KPU Kota Tangsel Catat 14.170 Lembar Surat Suara Caleg DPRD Provinsi Banten Rusak

154
0
Surat suara DPRD rusak
Ilustrasi

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 14.170 lembar surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten Rusak.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya baru menerima surat suara Caleg DPRD Provinsi Banten sebanyak 1.044.113 lembar.

Baca Juga : Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Jakpus

“Surat suara yang baru sudah selesai di sortir dan di lipat itu baru surat suara DPRD Provinsi Banten, jumlahnya itu yang diterima 1.044.113 lembar,” kata Ajat ketika dihubungi melalui WhatsApp redaksi siarnitas.id, ditulis pada Minggu (7/1/2024).

Menurutnya, dari jutaan surat suara tersebut diantaranya ada yang mengalami kerusakan usai disortir oleh KPU Tangsel.

“Jumlah surat suara yang sudah di lipat itu, surat suara baik nya ada 1.029.943 lembar, surat suara rusaknya ada 14.170 lembar,” ungkap Ajat.

Dikatakan Ajat, kerusakan surat suara yang diterima oleh KPU Tangsel itu wajar setiap kali disortir.

“Surat suara itu kan wajarlah ya setiap kali sortir lipat surat suara itu pasti ada yang rusak,” jelasnya.

Diketahui, penyortiran surat suara Pemilu 2024 itu berada di gudang KPU, kawasan pergudangan multiguna, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.

Pemilu 2024 yang digelar pada bulan Februari mendatang, total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.824 titik yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan.

Lebih lanjut, jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Tangsel sebanyak 1.022.237 orang yang terdiri dari 501.755 laki-laki dan 520.482 perempuan.

Baca Juga : Sampah di Tangsel Naik 90 Ton Saat Perayaan Tahun Baru 2024

Angka tersebut merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 198/PK.01-BA/3674/2023 Tanggal 21 Juni 2023.

Dalam berita acara rekapitulasi DPT, ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Tangsel.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini