siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mengumumkan dan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Tangsel.
Pengumuman dan pendaftaran tersebut dimulai dari tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023.
Baca Juga : KPU Tangsel Lantik Ratusan PPS Pemilu Serentak 2024
Divisi SDM dan Sosdiklihparmas KPU Tangsel, Ihwan Aulia Rahman mengatakan, pendaftaran untuk Pantarlih sudah dimulai dari tanggal 26 Januari 2023.
“Pantarlih mulai hari ini pengumuman dan pendaftaran sampai tanggal 31 Januari 2023,” katanya saat dihubungi redaksi siarnitas.id, Kamis (26/1/2023).
Ia menambahkan, untuk kuota anggota Pantarlih di Kota Tangsel sebanyak ribuan anggota sebagai Pantarlih per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, anggota Pantarlih yang paling banyak di Tangerang Selatan dari wilayah Pamulang Barat.
“Kuota seluruhnya untuk Pantarlih ada 4.405 seluruh Tangsel,” ungkapnya.
“Yang terbanyak dari Pamulang Barat,” jelasnya.
Adapun, jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih, sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari sampai 1 Februari 2023
Baca Juga : KPU RI Resmi Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dari tanggal 3 Februari sampai 5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023.
Persyaratan menjadi petugas Pantarlih
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dengan wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen persyaratan petugas Pantarlih
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
3. Fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat
4. Surat pernyataan persyaratan Pantarlih (bermaterai)
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (mencantumkan tes tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
6. Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4×6
7. Surat keterangan partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun
Baca Juga : Resmi! KPU RI Telah Tutup Pendaftaran Calon Anggota PPK se-Indonesia
8. Surat pernyataan bermaterai yang membuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News