siarnitas.id – Kabar penting bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tingginya kewajiban pelaporan pajak masyarakat. Relaksasi tersebut tertuang dalam pengumuman resmi DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang berbasis data penerimaan SPT.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo di Jakarta, dikutip Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA :  Pengurus IKA Unpam Periode 2022 - 2024 Dilantik, Rektor : Jangan Korupsi!

Meski batas normal pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026, DJP memastikan wajib pajak yang terlambat hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi apa pun.

Tak hanya bebas denda dan bunga, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Bahkan, jika sanksi administratif sudah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara otomatis.

Keputusan strategis ini, menurut Bimo, diambil setelah berkonsultasi langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan mempertimbangkan tren dan capaian pelaporan SPT nasional.

Namun, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah mengakui adanya potensi pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Lantik 1.104 PPPK Tenaga Kesehatan, Benyamin: Patuhi SOP

“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya.

Sementara itu, kinerja pelaporan pajak terus menunjukkan progres signifikan. Hingga 26 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT, disusul nonkaryawan 924.443 SPT.

Selain itu, terdapat 190.691 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS. Untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 SPT dari wajib pajak badan rupiah dan 21 SPT dari badan dolar AS.

BACA JUGA :  Benyamin Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan Tangsel

Di sisi lain, transformasi digital perpajakan juga terus melaju. Hingga periode yang sama, jumlah aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah mencapai 16.963.643 akun.

Jumlah tersebut terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan kebijakan ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak meningkat tanpa dibebani sanksi, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News