siarnitas.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan study tour.
Surat edaran yang bernomor 400.3.5/4280-DISDIKBUD tentang larangan study tour/widyawisata/study lintas kurikulum pada satuan pendidikan jenjang paud, TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Surat edaran tersebut di keluarkan pada tanggal 13 Mei 2024 dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Tangsel Deden Deni.
Dari isi surat edaran tersebut, kegiatan study tour/widyawisata/study lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam wilayah Kota Tangerang Selatan.
Isi surat edaran itu juga melarang untuk kegiatan dilaksanakan ke luar dari wilayah Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua.
Selain itu juga, dari isi surat edaran tersebut, memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur serta mendapat rekomendasi dari Dishub Tangsel.
“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan tersebut agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dikbud Tangsel sesuai kewenangannya,” tulis isi surat edaran tersebut.
Perlu diketahui, bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Kota Depok telah mengalami kecelakaan di Ciater, Subang Bandung.
Kecelakaan tersebut berimbas bus yang membawa rombongan pelajar terjadi rem blong yang menyebabkan 11 orang t3was.
Untuk itu, dalam meminimalisir kecelakaan lanjutan, Dikbud Tangsel telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan study tour bagi pelajar.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News