siarnitas.id – Fenomena paparan judi online (judol) dan konten pornografi di kalangan anak-anak Indonesia kini memasuki tahap mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa kondisi ini bukan lagi ancaman biasa, melainkan darurat yang harus segera ditangani.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis pada akhir tahun lalu mengungkap fakta mencengangkan. Sekitar 80 ribu anak usia 8 hingga 10 tahun terindikasi telah terpapar aktivitas judi online.

Di sisi lain, anak-anak juga menghabiskan waktu di depan layar selama 5 hingga 7 jam per hari, jauh melampaui batas ideal penggunaan gawai.

Tak hanya judi online, paparan konten pornografi juga menunjukkan angka yang sangat tinggi. Diperkirakan hampir 5 juta anak di Indonesia pernah terpapar konten tersebut. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat paparan tertinggi di Asia.

BACA JUGA :  Inspektorat Ungkap Hasil Kasus Suap Loka Padel Tangsel, Oknum Diusulkan Dipecat Tidak Hormat

Merespons situasi yang semakin serius ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas.

Aturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Jasra Putra menilai kehadiran PP Tunas merupakan respons terhadap ancaman kompleks di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan gawai.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk nyata peran negara dalam membantu orang tua menghadapi tantangan digital.

“Pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki perlindungan saat mengakses dunia digital yang penuh risiko,” katanya, dikutip pada Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA :  Wow! 27 Juta Penumpang Naik Kereta Saat Nataru 2025/2026, KAI Catat Lonjakan 7,6 Persen

Selain itu, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial mulai menunjukkan dampak signifikan. Sebanyak 780 ribu akun milik anak telah dinonaktifkan sejak aturan tersebut diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan anak sebelum masuk ke dunia digital.

Namun demikian, Jasra menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak. Peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Pendampingan intensif, komunikasi terbuka, serta penyediaan aktivitas alternatif seperti olahraga, membaca, dan kegiatan kreatif sangat dibutuhkan.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, juga menyoroti maraknya keterlibatan anak dalam judi online sebagai sinyal bahaya serius bagi masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan generasi muda.

BACA JUGA :  DPRD dan Walikota Tangsel Sahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Upaya penanganan pun harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Peningkatan literasi digital menjadi langkah penting agar anak-anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.

Dengan implementasi PP Tunas yang didukung peran aktif semua pihak, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh lebih aman, sehat, dan siap menghadapi tantangan di era digital.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News