siarnitas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Bendahara KONI Tangsel, SHR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 2115 /M.6.16/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021 yang diinfokan oleh Kejari Tangsel melalui siaran pers, Jumat (4/5) siang.
Dalam siaran pers itu disebutkan SHR ditetapkan tersangka karena melakukan manipulasi terhadap laporan
pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 dan mengakibatkank kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00. Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 710/210-Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Atas kerugian itu, SHR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rilis siaran pers itu, SHR kini mesti ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1787 /M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.
Meski Kejari Tangsel sudah menetapkan 1 teesangka, pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus unyuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana hibah 2019.
“Bahwa tim penyidik akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” isi poin akhir rilis siaran pers Kejari Tangsel. (Red)