siarnitas.id – Musisi ternama tanah air Anji tersandung kasus narkoba. Anji ditetapkan tersangka lantaran positif mengkonsumsi ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan kabar tersebut. Anji ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” kata Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Ronaldo mengatakan, peran Anji dalam kasus tersebut adalah selaku pengguna narkoba. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan.
“Terkait dengan barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, hasil pemeriksaan tersangka, saudara EAP sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika ganja,” ucap Ronaldo.
Atas perbuatannya ini, Anji dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji diketahui ditangkap oleh aparat kepolisian di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.
Berdasarkan hasil tes urin terhadap Anji, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.
“Positif THC (ganja),” kata Ronaldo saat dikonfirmasi, Senin (14/6). (Red)