Beranda Eksekutif Walikota Tangerang Selatan Terapkan PPKM Level 2

Walikota Tangerang Selatan Terapkan PPKM Level 2

683
0
ppkm level 2
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Walikota Tangerang Selatan Terapkan PPKM Level 2

siarnitas.idWalikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. PPKM level 2 diberlakukan pada 10 Mei 2022 sampai 23 Mei 2022.

Benyamin mengatakan sehubungan dengan adanya PPKM mendapat Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan No. 24 Tahun 2022.

“Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri No. 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 diwilayah Jawa dan Bali,” kata benyamin dalam keterangan tertulisnya. Selasa (10/52022).

Baca Juga : Tugu Pamulang Dicorat-coret, Walikota Tangsel Minta Pasang CCTV

Diketahui, Benyamin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 443/1636/Huk/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 pada 10 Mei 2022 diwilayah Kota Tangerang Selatan.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Corona Virus Disease 2019 diwilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022 untuk setiap orang diwilayah Kota Tangerang Selatan,” Lanjutnya.

ppkm level 2 tangsel

Berikut aturan PPKM level 2 diwilayah Kota Tangerang Selatan di sektor pekerjaan hingga sektor acara dan event.

1. Pemerintahan

• Esensial dan non-esensial WFH maksimal 75%
• Dibidang kritikal tugas kedinasan WFH maksimal 100%

2. Pekerja sektor non-esensial

• WFH maksimal 75%

3. Keuangan dan perbankan

• WFH maksimal 75%

4. Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi

• WFH maksimal 75%

5. Perhotelan non penanganan karantina

• WFH maksimal 75%

6. Industri orientasi ekspor

• WFH maksimal 75%

7. Sektor kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, dll)

• WFH maksimal 75%

8. Pelaksanaan kegiatan kontruksi

• Dapat beroperasi 100% dan kontruksi Non Infrastruktur publik diizinkan maksimal 50%

9. Pasar tradisional dan non pokok supermarket, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan

• Kapasitas pengunjung 75% dari jumlah maksimal

10. Restoran/rumah makan dan kafe

• Kapasitas pengunjung 75% dari jumlah maksimal
• Untuk yang beroperasi malam hari dapat buka pukul 18.00 s/d 02.00 WIB
• Untuk makan ditempat maksimal 60 menit

11. Restoran atau rumah makan (indoor)

• Beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB
• Untuk makan ditempat maksimal 60 menit

12. Mall dan pusat pembelanjaan

• Kapasitas pengunjung 75%
• Anak dibawah umur 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin dosis pertama

13. Bioskop

• Kapasitas pengunjung 75%

14. Tempat bermain anak-anak atau tembat hiburan

• Kapasitas pengunjung 75%
• Anak dengan umur 6 tahun sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua, sudah divaksin dosis pertama dan menggunakan aplikasilindungi

15. Area publik, taman umum, tempat wisata umum

• Kapasitas pengunjung 75%

16. Fasilitas pusat kebugaran/Gym

• Kapasitas pengunjung 75%
• Harus mengikuti protokol kesehatan

17. Tempat ibadah

• Kapasitas jama’ah maksimal 75%

18. Akad nikah

• Batas maksimal 75%

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan

• Batas maksimal 75% dari batas ruangan

20. Lokakarya/seminar/rapat/pertemuan

• Kegiatan maksimal 75% dari kapasitas ruangan

21. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

• Kapasitas pengunjung 75% dari jumlah maksimal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini