siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memberikan kemudahan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang beralamat di Kantor UPTD Dishub Tangsel di Jl. Raya Puspitek No. 1 Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Heris mengatakan untuk pelaksaan uji KIR itu sudah mudah dan bisa diakses melalui email.

Baca Juga : Aksi Vandalisme di Halte Pamulang, Dishub Sebut Ada Sanksi 2 Tahun Penjara

“Saya mengimbau untuk pelaksanaan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan sekarang sudah mudah, juga bisa diakses melalui email untuk mempermudah pemberkasan,” kata Heris saat ditemui di Ruang Tempat Kerjanya. Senin (30/5/2022).

BACA JUGA :  Ombudsman Temukan Tiga Modus Kecurangan Pada PPDB Banten

Ia menambahkan apabila lagi diluar kota lalu masa uji habis bisa berkirim melalui email yang tertera pada form pendaftaran, dan untuk keesokan harinya bisa datang ke kantor UPTD Dishub Tangsel untuk membawa kendaraannya.

“Apabila lagi diluar daerah angkutan barangnya habis masa uji, bisa berkirim persyaratan ke email kita ada tertera di form pendaftarannya, nanti dari email itu untuk mengupload persyaratan nya, besoknya datang ke kantor Dishub bawa kendarannya langsung uji KIR,” ujarnya.

Lanjut, dirinya menjelaskan proses dalam uji KIR cepat, karena mempunyai SOP.

“untuk uji KIR di kita prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama, karena kita SOP nya 15 menit untuk 1 kendaraan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Tangerang Sediakan Rumah DP 0 Persen Untuk Wartawan

Heris mengatakan untuk kendaraan yang sudah uji KIR dari tahun 2019 – 2021 mengalami penurunan.

“Kendaraan di Tangsel yang sudah uji KIR di tahun 2020 dan 2021 sudah 35.000 pertahun, pada tahun tersebut mengalami penurunan, yang tadinya tahun 2019, 37.000 kendaraan, tahun kemarin 35.000 kendaraan,” katanya.

Ia mengimbau untuk masyarakat harus update tentang pelayanan uji KIR supaya mudah dalam pelayanan.

Baca Juga : Percepat Pelayanan Uji KIR, Dishub Tangsel Gunakan Sistem SIMPKB

“Saya imbau masyarakat harus update juga tentang pelayanan kita biar nanti kita intinya mudah dalam pelayanan seperti motto kita KIR,” pungkasnya. (bam)