Beranda Eksekutif Dishub Tangsel Berikan Layanan Kemudahan Uji KIR

Dishub Tangsel Berikan Layanan Kemudahan Uji KIR

1828
1
Dishub tangsel
Foto (siarnitas.id) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Heris

siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memberikan kemudahan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang beralamat di Kantor UPTD Dishub Tangsel di Jl. Raya Puspitek No. 1 Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Heris mengatakan untuk pelaksaan uji KIR itu sudah mudah dan bisa diakses melalui email.

Baca Juga : Aksi Vandalisme di Halte Pamulang, Dishub Sebut Ada Sanksi 2 Tahun Penjara

“Saya mengimbau untuk pelaksanaan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan sekarang sudah mudah, juga bisa diakses melalui email untuk mempermudah pemberkasan,” kata Heris saat ditemui di Ruang Tempat Kerjanya. Senin (30/5/2022).

Ia menambahkan apabila lagi diluar kota lalu masa uji habis bisa berkirim melalui email yang tertera pada form pendaftaran, dan untuk keesokan harinya bisa datang ke kantor UPTD Dishub Tangsel untuk membawa kendaraannya.

“Apabila lagi diluar daerah angkutan barangnya habis masa uji, bisa berkirim persyaratan ke email kita ada tertera di form pendaftarannya, nanti dari email itu untuk mengupload persyaratan nya, besoknya datang ke kantor Dishub bawa kendarannya langsung uji KIR,” ujarnya.

Lanjut, dirinya menjelaskan proses dalam uji KIR cepat, karena mempunyai SOP.

“untuk uji KIR di kita prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama, karena kita SOP nya 15 menit untuk 1 kendaraan,” imbuhnya.

Heris mengatakan untuk kendaraan yang sudah uji KIR dari tahun 2019 – 2021 mengalami penurunan.

“Kendaraan di Tangsel yang sudah uji KIR di tahun 2020 dan 2021 sudah 35.000 pertahun, pada tahun tersebut mengalami penurunan, yang tadinya tahun 2019, 37.000 kendaraan, tahun kemarin 35.000 kendaraan,” katanya.

Ia mengimbau untuk masyarakat harus update tentang pelayanan uji KIR supaya mudah dalam pelayanan.

Baca Juga : Percepat Pelayanan Uji KIR, Dishub Tangsel Gunakan Sistem SIMPKB

“Saya imbau masyarakat harus update juga tentang pelayanan kita biar nanti kita intinya mudah dalam pelayanan seperti motto kita KIR,” pungkasnya. (bam)

1 KOMENTAR

  1. Dr awal beli mobil van, KIR selalu urus sendiri krna sesuai anjuran pemerintah utk hindari calo atau org dlm. Tp kenyataannya msih bnyak calo² & org dalam. Setiap sy KIR, setelah tes & lulus,wktu mau ambil tanda lulus, selalu di tanya urus lewat siapa ( calo/org dlm ) & selalu sy jawab sendiri. Tp skrng sdh di terapkan pendaftaran pakai HP/online… & Ternyata itu tambah memperjelas sistem calo dishub tangsel. Setelah sy daftar online, dtg tukang parkir sekaligus calo. Katanya ga akan lulus daftar online. Wktu mau tes uji emisi, ketika ajukan dokumen seblm di tes, sy di tanya sm petugasnya, di urus sama siapa atay sendiri…. Sy jawab sendiri. Setelah tes, ternyata sy ga di lulusin krna mika lampu belakang retak & bodi belakang penyok sm kekurangan yg menurut yg di ada² utk bagian kolong. Tp di belakang sy, ada mobil pick up, kondisi bodi lebih parah drpd sy, kaca depan malah retak…. Lulus krna pakai org dlm.
    Di mana² pasang peringatan & spanduk, jangan pakai calo. Ternyata kita mau taat peraturan…. Malah di persulit biar pakai calo/org dlm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini