Beranda Eksekutif Disetujui DPRD Tangsel, Perda Perparkiran “Delay” di Provinsi

Disetujui DPRD Tangsel, Perda Perparkiran “Delay” di Provinsi

117
0
perda perparkiran
Foto: Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan

siarnitas.id – Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu persetujuan dari Provinsi Banten.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai menghadiri acara di Swiss-Belcourt, Serpong Tangsel pada Kamis (2/5/2024).

“Perda parkiran ada di Provinsi sekarang, mudah-mudahan segera mungkin bisa di approve Provinsi lalu ke Kementerian,” kata Pilar kepada redaksi siarnitas.id di Swiss-Belcourt.

Menurut Pilar, di dalam perda tersebut terkait tarif parkir ada yang diperbaharui, namun dirinya belum merincikan apa saja yang diperbaharui nya.

“Ada yang diperbaharui, tapi sekarang skemanya parkir itu bukan retribusi harian tetapi sewa bedanya itu,” jelasnya.

Baca Juga : Tahun 2024, Benyamin Pastikan Perseroda Parkir di Tangsel Sudah Terbentuk

Maka dari itu, lanjut Pilar, saat ini Pemkot Tangsel sedang berfokus dalam regulasi BUMD Aneka Usaha salah satunya perparkiran.

“Ke depan itu kita di fokuskan BUMD Aneka Usaha khusus salah satunya menangani parkir,” ungkapnya.

“Jadi pihak ketiga nanti kerjasama nya dengan BUMD. Supaya BUMD aturan regulasinya jelas di situ semua,” sambungnya.

Dirinya menuturkan, bahwa regulasi BUMD tersebut belum di approve oleh Kementerian.

“Masuknya itu di BUMD Aneka Usaha, itu landasannya harus di approve dulu dari Kementerian, aturannya itu dari retribusinya,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini