Beranda Tangerang Selatan Covid-19, Pemda Tidak Bisa Tarik Dana Hibah Pilkada Serentak

Covid-19, Pemda Tidak Bisa Tarik Dana Hibah Pilkada Serentak

318
0

Pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan pencoblosan yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 karena wabah Covid-19 beresiko terjadi penularan.

“Dana hibah yang sudah diberikan pemerintah daerah kepada panitia penyelenggara pemilu dan institusi TNI/Polri tidak bisa ditarik lagi,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep, Senin (28/4/2020).

Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 270/2931/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa anggaran yang sudah diberikan kepada Bawaslu dan KPU tidak bisa ditarik lagi oleh pemerintah daerah.

”Sebagai solusinya, adalah anggaran tersebut akan didiamkan sampai dengan tahapan pilkada kembali dilakukan,” jelas Acep.

ketentuan yang sudah dilakukan oleh Kemendagri dalam SE sudah disampaikan sangat jelas. ”Apabila sudah masuk, tetap digunakan namun menunggu tahapan dilakukan,” ujar Acep.

Sampai saat ini memastikan bahwa anggaran yang masuk ke dalam rekening Bawaslu dari Pemerintah Kota Tangsel mencapai Rp9,4 miliar. Sementara yang sudah digunakan mencapai Rp2,2 miliar.

Acep bilang, dengan kebijakan terbaru ditentukan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 jatuh pada tanggal 9 Desember 2020. Maka Bawaslu Kota Tangsel juga akan kembali mengaktifkan panwas baik di tingkat kecamatan atau di tingkat kelurahan.

”Jika pelaksanaan pilkada akan berlangsung pada 9 Desember nanti, maka kita akan kembali mengaktifkan panwas di tingkat kecamatan dan kelurahan pada bulan Mei mendatang,” tambahnya. (Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini