Beranda Uncategorized Bupati Majalengka Imbau Instansi Bentuk Unit Pengumpul Zakat

Bupati Majalengka Imbau Instansi Bentuk Unit Pengumpul Zakat

298
0

Siarnitas.id – Bupati Majalengka Karna Sobahi mengimbau beberapa instansi seperti pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaaan swasta diharapkan bisa membentuk (Unit Pengumpul Zakat) UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa atau nama lainnya, dan tempat lainnya sesuai Instruksi Presiden Republik Indonsia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Imbauan ini disampaikan dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karna Sobahi. Dalam surat edaran dengan nomor 451,12/682/Kesra ini memuat 4 poin terkait Optimalisasi Zakat, Infaq dan Shadaqah tahun 2021.

Beberapa poin itu ialah Bupati mencermati dasar tentang zakat berdasarkan syari’at Surat At – Taubah ayat 103, Hadits Muslim No 19, dan Hadits Bukhari No 1395 serta regulasi Undang – Undang No 23 Tahun 2011 pasal 6 dan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Melandasi dari hal tersebut, Bupati Majalengka mengajak dan mengimbau kepada seluruh instansi formil, Seluruh Kepala OPD, Kepala Instansi/Badan, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, Camat, hingga desa untuk melakukan peningkatan penghimpunan dan pengumpulan zakat, infaq, shadaqah dan zakat fitrah di lingkungan kerja masing masing melalui bendahara lembaga, yang selanjutnya disampaikan ke Rekening Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Yadi Ismail mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bupati Majalengka, karena telah mendukung penuh untuk pelaksanaan optimalisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di wilayah Majalengka.

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Majalengka yang senantiasa selalu mendukung terlaksananya optimalisasi ZIS di Majalengka,” ujarnya, Sabtu, 24 April 2021.

Agus menambahkan Surat Edaran optimalisasi ZIS di Kabupaten Majalengka yang disampaikan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi itu merupakan respon yang luar biasa. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencanangkan Gerakan Cinta Zakat (GCZ).

“Surat Edaran ini merupakan ajakan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka dari umaro atau pemimpin kepada umat yang dipimpinnya. Secara otomatis warga harus Sami’na wa Atho’na, harus mendengarkan dan mematuhinya,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Baznas mengutip sebuah ayat, dalam Alquran surat An-nur ayat 51, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atho’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)

Dalam menyikapi seruan dan ajakan tersebut, untuk menerapkan ajaran agama, biasanya ada tiga jenis orang, yang pertama, ada orang yang “sami’na” saja tidak. Ada pengajian dia tidak mau mendengar, ada nasehat ia tutup mata dan telinga, ada majelis ilmu dia tidak ada datangi, tidak ada keinginan untuk mempelajari agama sama sekali.

Kedua, ada orang yang “sami’na” namun tidak “atho’na”. Jenis orang seperti ini biasanya sudah mengetahui ajaran yang benar bagaimana, namun tidak dilaksanakan. Orang ini sudah tahu apapun yang dilarang, namun tetap dilanggar.

Ketiga, yaitu orang yang “sami’na wa atho’na”. Orang jenis ini yakni orang yang semangat belajar agama dan sangat mencintai nasehat, namun juga berusaha mengamalkannya sesuai kemampuan. (Fix)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini