Beranda Eksekutif Begini Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2023 Untuk Buruh Atau Pekerja...

Begini Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2023 Untuk Buruh Atau Pekerja di Kota Tangerang

366
0
thr 2023
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR)

siarnitas.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah membuka posko pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh di Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah membuka posko untuk masyarakat atau para pekerja yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai THR 2023.

Baca Juga : Disnaker Tangsel Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Karyawan

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di https://disnaker.tangerangkota.go.id. selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker lah yang akan menindaklanjutinya,” kata Ujang, ditulis Selasa (11/4/2023).

Ujang menjelaskan, posko pengaduan THR Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dengan ini, bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023 dari Disnaker tersebut.

Dirinya mengungkapkan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Lalu, untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan. Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga : Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR 2023

“Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan.

“Sedangkan untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini