Beranda Uncategorized Benarkah, Pengadaan Lelang Infrastruktur di Majalengka Dikondisikan?

Benarkah, Pengadaan Lelang Infrastruktur di Majalengka Dikondisikan?

505
0

Siarnitas.id – Salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Majalengka, Kiki Aston mengatakan pengadaan lelang infrastruktur bangunan yang ada di Kabupaten Majalengka dicurigai syarat akan pengondisian oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, ada salah satu pemenang tender pengadaan infrastruktur yang tidak memenuhi syarat untuk lolos, namun di loloskan dalam open lelang pengadaan paket pemagaran kantor Dinas RUMKIMTAN, KESBANGPOL, DISDIK, SETWAN, PARBUD senilai 1,8 M pagu paket yang telah di sediakan oleh satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka.

“Hal ini saya kemukakan berdasarkan informasi dari rekan pengusaha jasa konstruksi, bahwa ada salah satu pemenang tender dalam persyaratannya tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi SKA Ahli Madya K3,” kata Kiki Aston, Sabtu (17/07/2021).

Kendati begitu, Kiki Aston mencoba untuk mengklarifikasi dugaan pengondisian open lelang pengadaan tersebut kepada instansi terkait.

“Bukannya, menemukan solusi atas permasalahan ini, malah seolah saya di lempar kesana kemari, dan harus menanyakan kepada panitia lelang dan mengikuti sanggah, padahal jelas dalam website ULP (LPSE) Kabupaten Majalengka jelas terpampang pengumuman prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, akuntabel,” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan adanya pengondisian pada open lelang pengadaan konstruksi terkuak, usai mencuat kabar bahwa ada oknum anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menjadi “Bos” proyek.

“Saya menerima informasi juga dari salah satu rekan pengusaha jasa konstruksi ada indikasi salah satu oknum anggota DPRD sebagai operator sekaligus menjadi bandar proyek, yang akhirnya ia juga mengatur pemenangan tender dan mengintervensi para kepala satuan kerja untuk bekerjasama dengan dia dalam hal pengondisian proyek,” ungkapnya.

Melandasi hal itu, Kiki Aston anggota ASPEKINDO Kabupaten Majalengka meminta Bupati Majalengka untuk turut serta mengawasi dugaan pengondisian tender proyek tersebut.

“Bila benar dugaan tersebut maka seharusnya Bupati Kabupaten Majalengka harus turun tangan menertibkan kondisi yang tidak sehat dalam proses tender atau lelang tersebut agar khususnya para pengusaha jasa konstruksi dapat mempercayai pemimpin yang sedang memimpin Kabupaten Majalengka memang bisa memimpin dalam suatu sistem pemerintahan,” jelasnya.

Atas semua dugaan pengondisian tender tersebut, Kiki Aston bersama pengusaha jasa konstruksi lainnya berencana akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

” Saya dan beberapa rekan pengusaha jasa konstruksi Majalengka akan melaporkan dugaan tersebut, supaya bisa ditindak lanjuti,” katanya.

Foto Sumber : Pengadaan.web.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini