Beranda Eksekutif Disnaker Tangsel Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Karyawan

Disnaker Tangsel Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Karyawan

161
0
disnaker tangsel
Foto: Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan Halomoan

siarnitas.id – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan kepada seluruh perusahaan berhak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan Halomoan mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga : Honorer Pemerintah Digaji di bawah UMK, Begini Penjelasan Kadisnaker Tangsel

“Seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR,” kata Maringan dengan sapaannya dalam keterangan pers, Rabu (5/4/2023).

Menurut Maringan, Ini sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh diperusahaan paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk itu, perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.

“Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan telah membentuk Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023,” kata Maringan.

Maka dari itu, posko tersebut untuk menampung aduan, aspirasi pekerja atau buruh yang merasa bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Maringan mengatakan, pihaknya memberikan dua metode dalam tata cara penyampaian pengaduan kepada posko penampungan aduan, aspirasi pekerja atau buruh yaitu dengan tatap muka dan secara online.

“Tatap muka langsung, pelapor dapat Menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat 085173104470/081288293843/085954036943 (Bapak Ridwan) untuk menyampaikan subtansi keluhan,” terang Maringan.

Lalu, Tim Reaksi Cepat paling lambat 1x24jam menginformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka (tempat, waktu, petugas pelayanan).

“Secara online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 0851 7310 4470,” kata Maringan.

Selanjutnya, Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3x24jam, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan menjamin kerahasiaan data pelapor.

Baca Juga : Kadisnaker Tangsel Ajak Perusahaan Skala Besar Bayar Gaji Sesuai UMK

“Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespon maka pelapor dapat langsung menghubungi Kepala Dinas dinomor telepon 081288824888,” pungkas Maringan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini