siarnitas.id – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim di dunia yang dikeluarkan pada Bulan Ramadhan.
Akan tetapi, dalam membayar zakat fitrah bisa langsung ke tempat unit pengumpulan zakat ataupun bisa melalui website resmi pengumpulan zakat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mohamad Subhan mengatakan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim dan harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, dari awal Ramadan sampai akhir Ramadan atau sebelum IdulFitri,” kata Mohamad Subhan, ditulis pada Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan bahan pokok seperti beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 Liter per jiwa.
Selain itu, bila di konversi ke dalam bentuk uang, setara dengan Rp 40.000 hingga Rp 50.000.
Baca Juga : Benyamin Lantik Pimpinan Baznas Kota Tangsel Periode 2022-2027
Dalam membayar zakat fitrah di Kota Tangsel, kata Subhan, bisa langsung membayar di Kantor Baznas Tangsel yang bertempat di Masjid Islamic Center, Serpong Tangsel dan juga di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap masjid.
Selain membayar zakat fitrah secara Offline, lanjut Subhan, membayar zakat fitrah di Tangsel bisa secara Online melalui website Baznas Kota Tangsel.
Adapun, bagi yang ingin membayarkan Zakat fitrah online bisa mengakses melalui laman https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat
1. Kunjungi laman
https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat
2. Klik jenis dana
3. Klik jenis zakat
4. Pilih jumlah jiwa
5. Masukan nominal
6. Isi nama lengkap pada kolom data diri (jangan lupa memasukkan nomor ponsel dan email)
7. Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan
8. Klik “Pilih Pembayaran”
9. Pembayaran bisa menggunakan virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit
10. Klik Bayar (proses pembayaran zakat selesai).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News