Kota Tangerang, siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghimbau kepada peserta pemilu 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk menaati aturan APK yang ada.
Baca Juga : Mafia Tanah Marak di Tangsel, Begini Kata BPN Tangsel
“Imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan,” kata Komarulloh kepada wartawan, ditulis pada Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, pihaknya bakal menertibkan APK para peserta Pemilu 2024 apabila masih ada yang melanggar aturan tersebut.
“Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik.
“Pemasangan APK dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” ujar Komarulloh.
Diketahui, aturan yang ditetapkan KPU tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Adapun, aturan pemasangan APK ini tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK.
Baca Juga : Pria di Tangerang Alami Obesitas Berbobot 230 Kg
Sebelumnya, sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1/2024) kemarin, Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 APK yang melanggar selama masa kampanye.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News