Beranda Yudikatif Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Pornografi Lewat Aplikasi Bling2, Raup Untung Rp...

Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Pornografi Lewat Aplikasi Bling2, Raup Untung Rp 30-40 Juta

495
0
Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.

siarnitas.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 6 pelaku kasus pornografi lewat aplikasi streaming bernama Bling2. Pelaku meraup keuntungan Rp 30-40 juta.

Tiga orang yang ditangkap ialah streamer yang melakukan aksi pornografi, yakni IPS (27), R (28), dan NS (22).

Baca Juga : Kabareskrim Polri Dituding Bekingi Situs Judi 303 dan Jaringan Narkoba, Sekjend Gema Kosgoro: Ini Fitnah Yang Keji

Sedangkan, tiga pelaku lainnya bernama R (30), berperan sebagai pencuci uang; AAP (25) sebagai penadah; dan J (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).

Aplikasi ini, Lanjut Djuhandani, dapat digunakan dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang ada di website untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.

“Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya,” jelas Djuhandani.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Punya Program Sambut NIB Sepanjang Februari 2023

Pemberian gift itu bisa ditukarkan uang oleh para streamer. Polisi menyebut para streamer dapat meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulannya.

“Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta,” ujar Djuhandani.

Keuntungan itu didapat dari melakukan streaming sekitar 4 jam. Rata-rata per jam mereka mendapat pembayaran Rp 1,5 juta.

Bareskrim Polri memastikan aplikasi Bling2 sudah diblokir aksesnya di Indonesia. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemblokiran itu berkat kerja sama pihaknya dan Kominfo.

“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir,” ujar Djuhandani.

Meski begitu, aplikasi tersebut belum dapat ditutup secara total. Di negara lain Bling2 masih dapat diakses karena server aplikasi Bling2 ada di Filipina dan Kamboja.

Untuk itu, dia mengaku bakal mengkoordinasikannya dengan kepolisian Filipina dan Kamboja untuk menindaklanjuti aplikasi porno tersebut.

Dari tangan para tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.

Baca Juga : MinyaKita Langka di Sejumlah Pasar Kabupaten Tangerang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini