Beranda Ragam Dua Kali Disegel, Mie Gacoan Serpong Sudah Beroperasi, Emang Ijinnya Ada?

Dua Kali Disegel, Mie Gacoan Serpong Sudah Beroperasi, Emang Ijinnya Ada?

451
0
Mie Gacoan Serpong
Gerai Mie Gacoan Serpong Sudah Beroperasi diduga ijinya belum ada

siarnitas.id – Gerai Mie Gacoan di Jalan Puspiptek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi, diduga ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) belum ada.

Saat dikonfirmasi, Tedy Kuncang yang mengaku Humas dari Mie Gacoan Serpong mengatakan, pihaknya mengaku gerai Mie Gacoan sudah kembali beroperasi dan untuk ijin PBG sudah berjalan.

Baca Juga : Bandel! Gerai Mie Gacoan Serpong Disegel Lagi Oleh Satpol PP Tangsel

“Sudah, ijinya sudah (sedang) berjalan,” katanya saat ditelpon WhatsApp redaksi siarnitas.id pada Sabtu (21/1/2023).

Ia juga mengaku adanya keterlibatan Satpol PP Tangsel supaya tidak ada penyegelan selanjutnya. Ia mengungkapkan dengan nada tinggi, jika kembali ada pemberitaan maka nantinya Satpol PP akan kebingungan.

“Ya itu kan menyangkut kehidupan orang banyak, Satpol PP bermain,” ujar Tedy.

“Lu mau tayangin apa, kalau lu tayangin itu kasian entar satpol PP kebakaran jenggot (kebingungan), ngerti nggak,” tandasnya.

Sementara, Satpol PP Tangsel saat dihubungi redaksi siarnitas.id untuk dimintai keterangannya mulai dari Kabid Penegakaan dan Perundangan-undangan Perda serta Kasatpol PP Tangsel melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp belum merespon.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel Gerai Mie Gacoan yang ke-2 kalinya di jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (5/1/2022). Penyegelan ini lantaran segel sebelumnya telah hilang diduga ada yang sengaja mencopot segel tersebut.

Bahwa bangunan tersebut melanggar Perda bangunan gedung no 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Satpol PP Tangsel Razia Peredaran Miras di Cafe Lasalapal

Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan Satpol PP kembali segel lantaran pihaknya belum mengantongi ijin Pendirian Bagian Gedung (PBG).

“Makanya kita segel lagi hari ini, sejauh ini kita belum lihat persetujuan PBG. Kita sudah cek dan tanya ke manajemen, tapi mereka tidak bisa menunjukkan,” kata Taufik usai penyegelan, Jumat (6/1/2023).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini