Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan penertiban spanduk Caleg yang terpasang di pohon.
Hal itu lantaran belum memasuki masa Kampanye para Caleg dan juga bakal merusak pemandangan wilayah sekitar.
Baca Juga : Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Tangsel Gelar Rapat Koordinasi
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah diinstruksikan melakukan penertiban spanduk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.
“Ya kita sudah dimintai rapat oleh Bawaslu untuk penertiban karena belum masa kampanye,” kata Benyamin usai kegiatan rapat koordinasi persiapan kampanye damai di DPRD Tangsel, pada Rabu (15/11/2023).
“Jadi kita melaksanakan amanat dari Bawaslu Tangsel,” tambahnya.
Pemkot Tangsel dan Bawaslu bakal melakukan pembahasan terkait spanduk Caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, dan dalam pembahasan itu juga akan ada sanksi yang diberikan oleh Caleg apabila masih melanggar.
Baca Juga : Sidang ke-2 Bawaslu Tangsel, DPC Partai PDI-Perjuangan Sebut Ada Kesalahan Administrasi dari KPU
“Ya nanti kita bahas lagi bersama-sama, apa yang dibuat, mana yang boleh, dan tempat mana yang tidak boleh, itu nanti akan dibahas bersama antara pemerintah kota dengan Bawaslu, pelanggaran nanti akan dibahas juga,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News