Siarnitas.id – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga nama petinggi Polri.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.
Sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Dengan penetapan tersebut, tiga nama yang masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

