siarnitas.id – Perwira tersebut adalah Letkol Inf Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Rumah yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online itu merupakan rumah dinas yang ditempatinya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” katanya.

Nas menjelaskan, Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan Arman dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri hubungan perwira TNI AD tersebut dengan aktivitas judi online yang ditemukan di rumah dinas itu.

BACA JUGA :  Bejat! Oknum PNS di Lebak Banten Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online di salah satu rumah di KPAD Cijantung pada 4 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks perumahan tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.

Saat memeriksa rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan. Perangkat itu diduga digunakan untuk menjalankan sistem judi online.

BACA JUGA :  Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Petugas juga mengamankan 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kami juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.

TNI Dalami Penggunaan Rumah Dinas untuk Judi Online

TNI AD menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk menjalankan kegiatan ilegal. Karena itu, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah dinas tersebut serta aktivitas yang ditemukan di dalamnya.

BACA JUGA :  Truk Terbalik di Tol Jagorawi Km 35 Diduga Ban Pecah

“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.

Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diamankan dengan dugaan operasional judi online tersebut. Dugaan keterlibatan Letkol Inf Arman juga masih dalam pendalaman Pomdam Jaya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News