Beranda Tangerang Raya Dua Ormas di Tangsel Saling Rusak Posko di Setu

Dua Ormas di Tangsel Saling Rusak Posko di Setu

353
0
Ormas Tangsel
Foto: Pengerusakan Posko Ormas di Muncul, Setu Tangsel.

siarnitas.id – Dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saling melakukan pengerusakan posko di Jalan Puspiptek, Kelurahan Muncul, Setu pada Selasa (5/11/2024).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang membenarkan adanya pengerusakan posko antar ormas di Tangsel, terjadi di Setu pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 19.20 WIB.

Dirinya menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika saksi berinisial FND sekitar pukul 19.20 WIB didatangi puluhan orang (kelompok ormas A) yang tiba tiba melakukan pengerusakan dan membakar posko ormas B.

Saksi kemudian menyingkir karena jumlah mereka banyak, sekitar kurang lebih 5 (lima) menit mereka melakukan pengerusakan lalu meninggalkan lokasi.

“Mendapati laporan tersebut personel Polsek Cisauk dan Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan olah TKP,” kata AKBP Victor, kepada wartawan, pada Rabu (6/11/2024).

“Kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, logo ormas B terbakar sebagian, asbes posko ormas B rusak, warung rusak dan 1 (satu) unit HP pemilik warung di ambil. Kejadian dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya dibantu Polres Tangerang Selatan,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, bahwa perusakan posko ormas B di Setu berawal adanya perselisihan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

“Perusakan posko ormas B, berawal adanya permasalahan penguasaan lahan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor antara kelompok ormas A dan kelompok ormas B,” katanya.

“Kemudian kelompok A diduga memanggil kawan-kawannya untuk datang ke lokasi lahan konflik. Pada saat kelompok A tersebut melintas di TKP selanjutnya melakukan pengerusakan dan menyulutkan api ke sebuah posko ormas yang berakibat terbakarnya posko tersebut,” sambungnya.

Dirinya menghimbau kepada ormas A dan ormas B untuk menahan diri, apabila ada permasalahan atau perselisihan untuk selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan ataupun prosedur hukum perdata dan pidana.

“Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana,” tutupnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini