Siarnitas.id – Langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan Bea Cukai Banten.
Bersama unit vertikal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, mereka memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan simbolis digelar di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Setelah itu, seluruh barang dimusnahkan menggunakan metode ramah lingkungan melalui co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menutup celah peredaran barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan bukan dalam jumlah kecil. Total sebanyak 26.459.168 batang hasil tembakau (HT) dihancurkan.
Rinciannya, 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Tak hanya rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 pcs rokok elektrik dengan total cairan mencapai 4.536 ml.
Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMMN) maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nilai barang yang dimusnahkan pun tak main-main. Totalnya diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp24,72 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang solid.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten. Jumlahnya lebih dari 26 juta batang dan didominasi rokok ilegal. Ini hasil sinergi dan kolaborasi Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujar Ambang Priyonggo.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, masyarakat, tokoh masyarakat, dan rekan media. Ini bukti kolaborasi yang baik untuk memperkuat pengawasan rokok ilegal ke depan,” jelasnya.
Ambang juga menekankan besarnya dampak ekonomi dari penindakan ini, terutama dalam menyelamatkan penerimaan negara.
“Total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp24,72 miliar. Ini menunjukkan kita berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bea Cukai memastikan upaya pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhenti sampai di sini.
Strategi penindakan dan pencegahan terus diperkuat, baik melalui operasi lapangan maupun pendekatan persuasif.
“Kami terus melakukan operasi pasar, sosialisasi, dan sinergi dengan pemerintah daerah. Pemanfaatan DBHCHT juga terus dioptimalkan,” tuturnya.
Menariknya, Ambang juga mengungkapkan bahwa pola distribusi rokok ilegal kini banyak memanfaatkan jalur jasa ekspedisi. Hal ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan ke depan.
“Kami mendorong masyarakat menggunakan barang legal dan memperkuat sinergi semua pihak. Penindakan terbesar saat ini ada di jasa ekspedisi, sehingga kolaborasi dengan perusahaan ekspedisi terus kami tingkatkan untuk deteksi dini,” imbuhnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada perekonomian dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Langkah kolaboratif ini pun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Banten yang selama ini menjadi salah satu jalur distribusi strategis.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

