siarnitas.id — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin serius menutup celah praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan langsung untuk memperkuat pengendalian hingga ke tingkat kelurahan.

Langkah tegas ini diwujudkan melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Pemkot Tangsel ingin memastikan seluruh aparatur memahami secara detail aturan, batasan, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi agar tidak terjerat pelanggaran hukum.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kehadiran seluruh elemen pemerintahan dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan membangun birokrasi bersih.

BACA JUGA :  Jelang Porprov Banten 2026, Cabor Tangsel Soroti Dana Hibah Belum Turun

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” kata Benyamin, ditulis pada Kamis (12/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci kriteria gratifikasi yang wajib diwaspadai ASN. Salah satu poin krusial adalah batas nilai pemberian yang ditetapkan sebesar Rp1.500.000. Jika melebihi angka tersebut dan tidak dilaporkan, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Namun, perhatian tidak berhenti di angka nominal. Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, mengingatkan bahwa pemberian dengan nilai di bawah batas tetap berpotensi menjadi pelanggaran jika berkaitan dengan jabatan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

BACA JUGA :  Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Serpong

Penguatan sistem ini sebenarnya bukan hal baru. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah lama menjadi garda terdepan dalam menerima laporan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

UPG berperan sebagai pintu awal pelaporan, sebelum laporan tersebut dianalisis oleh Inspektorat dan diteruskan ke KPK untuk penilaian lebih lanjut. Jika dinyatakan sebagai milik negara, maka seluruh aset gratifikasi akan diserahkan melalui KPK.

Tak hanya di tingkat kota, sistem pengawasan kini diperluas hingga ke masing-masing OPD. Setiap unit diwajibkan memiliki UPG sendiri guna memastikan pelaporan berjalan cepat dan terstruktur.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan sistem berlapis ini, Pemkot Tangsel berharap tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik gratifikasi. Pelaporan diharapkan berjalan transparan, sistematis, dan menjangkau seluruh lini birokrasi, dari OPD hingga kelurahan.

BACA JUGA :  Bunga Cinta Untuk SMSI

Selain itu, Inspektorat juga membuka layanan konsultasi bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu bentuk penerimaan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini.

Melalui penguatan ini, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News