Siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Aula Blandongan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan ini dihadiri langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo, Kepala Inspektorat Achmad Zubair, perwakilan KPK RI, serta seluruh kepala OPD, camat, dan 54 lurah se-Tangsel.

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin menegaskan pentingnya pemahaman aparatur pemerintah terkait aturan terbaru mengenai gratifikasi. Sosialisasi ini juga menjadi upaya memperkuat integritas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan.

“Ya, hari ini kita mewujudkan sosialisasi tentang gratifikasi karena ada peraturan KPK yang baru kepada seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah ya. Alhamdulillah 54 kelurahan hadir lengkap dan banyak pertanyaan-pertanyaan tadi yang merupakan hal-hal baru bagi teman-teman kita di kelurahan,” kata Benyamin.

BACA JUGA :  Urai Kemacetan, Dishub Tangsel Akan Lakukan One Way di Viktor

Ia juga menekankan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah Inspektorat untuk menampung laporan maupun konsultasi terkait gratifikasi.

“Kemudian juga sekaligus saya mempertebal bahwa kita sudah hadir Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) di kita ya, Inspektorat sebagai motornya, jadi kalau ada hal-hal yang meragukan, silakan konsultasi ke UPG kita karena sudah ditunjuk orang-orangnya yang terlibat di dalam UPG tadi. Mudah-mudahan ini akan terus membentuk pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang bersih, yang berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu harapan saya,” jelasnya.

Benyamin juga mengingatkan aparatur pemerintah mengenai batas nilai pemberian yang wajib dilaporkan. Menurutnya, jika pemberian melebihi nilai tertentu dan tidak dilaporkan, maka hal tersebut dapat masuk kategori gratifikasi.

BACA JUGA :  Anindita Kurnia Putri Bacaleg Muda Dari Golkar Ajak Anak Muda Tangsel Peduli Politik

“Kalau kriterianya itu tadi, kita menerima pemberian lebih dari ketentuannya dan tidak melaporkan kepada UPG lah di kita, di kita ya. Melebihi satu juta setengah, di atas satu juta setengah. Tadi saya juga memberikan contoh waktu saya menikahkan anak saya, jadi amplop yang di atas satu juta dulu satu juta, sekarang satu juta setengah batas tertinggi itu nanti dievaluasi. Seperti itu,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangerang Selatan berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News